Undang-undang Geje!
“Indonesia tanah air beta, pusaka
abadi nan jaya. Indonesia Sejak dulu kala, slalu di puja-puja bangsa. Disana
tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua.
Sampai akhir menutup mata” ... ah preeeeet!!!!!
Liriknya cinta Indonesia banget ya?
Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata...di rumah-rumah susun(masih
alhamdulillah walau padahal daratan di Indonesia luas banget), rumah kontrakan
atau di bawah kolong-kolong jembatan kali ya.. soalnya sekarang kan punya rumah
sendiri di atas tanah sendiri susah banget.
UU RI No.1 tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bab V Pasal 22 ayat 3 mengatur mengenai
ketentuan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling
sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Pasti maksudnya pemerintah supaya
rumah-rumah itu menjadi layak huni. Ga sesek-sesekan.
Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas 18 Bab dan 167
pasal ini menegaskan landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif
memberikan pelayanan pada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah dan
juga diharapkan dapat lebih memberikan perlindungan yang lebih tegas kepada
masyarakat untuk tidak menghuni rumah di lokasi yang berpotensi menimbulkan
bahaya atau tidak diperuntukan bagi perumahan, memberi landasan peran
masyarakat dalam pembangunan permukiman, dan dalam sektor pendanaan dan sistem
pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman yang selama ini menjadi kendala
utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
untuk menghuni rumah yang layak.
Ditambah
lagi hebatnya pemerintah, Undang-undang ini memang benar-benar diperkuat dengan
sistem kepemilikan rumah lewat bank dengan skema FLPP (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang saat ini pemerintah telah bekerjasama
dengan beberapa bank dengan plafond maksimal yang diberikan dari skema ini
adalah Rp.80juta dan bunga yang murah, cuma 8,5% dan maksimal tenor selama 15
tahun.
Tapi,
apakah benar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah layak yang dimaksudkan?
Mari kita
hitung-hitungan!
UMR kota Upah Minimum Kota (UMR 2012) DKI Jakarta Rp1.529.150
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Depok Rp 1.424.797
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bogor Rp 1.174.200
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Tangerang Rp 1.379.000
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bandung Rp 1.271.625
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Cimahi Rp. 1.209.442
Upah Minimum Kab. (UMR 2012) Bandung Rp 1.223.800
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Depok Rp 1.424.797
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bogor Rp 1.174.200
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Tangerang Rp 1.379.000
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bandung Rp 1.271.625
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Cimahi Rp. 1.209.442
Upah Minimum Kab. (UMR 2012) Bandung Rp 1.223.800
Ini daftar UMR yang udah lumayan gede
lho... masih banyak kota-kota lain yang dibawah ini. Syukur-syukur yang jadi
pegawai negri atau kerja di BUMN,perusahaan swasta besar, pasti jauh lebih besar dari ini. Tapi, yang cuma
jadi karyawan swasta? Apalagi bukan perusahaan gede. Alhasil UMR juga bisa
hanya sebatas impian.
Mencermati skema FLPP yang plafond
maksimalnya Rp.80jt, yang jika diangsur selama maksimal 15 tahun dengan bunga
tetap 8,5%, jadi sekitar 1 juta rupiah. Bbelum lagi harus memikirkan uang muka
nya sebesar 10 sampai 20% dan biaya lain-lain. Apa mungkin gaji segitu bisa
nyicil rumah?
Penghasilan (UMR) ini dikurangi biaya hidup . coba saja kalau makan
perhari Rp.15.000, tiga kali makan (makan apa ya yang dapet 5000?) sudah
Rp.450.000/perbulan. Jadi sisa kalau kerja di Jakarta dengan UMRyang lumayan,
berarti masih bisa saving sejutaan. Tapi, memangnya pada ga mandi? Ga beli
sabun? Kemana-mana jalan kaki? Dan ini juga untuk makan sendiri. Terus kalau
yang menafkahi keluarga? Pikir dewe!
Dan pertanyaan terbesar di kepala saya
saat ini adalah, memangnya ada harga rumah dengan luas 36 meter persegi
Rp.80jutaan atau maksimal Rp.100juta? Ada developer yang jual segitu? Mana lagi
mikirin DP nya... Nabung berapa puluh tahun ya dengan gaji segitu? Atau siapa
ya yang mau ngutangin buat DP rumah? Tentunya keadaan masyarakat saat ini tidak
cocok sekali skema FLPP dan undang-undang ini. Ujung-ujungnya ya, beli rumah
type 21 atau 22. Halah lupa, kan udah ga ada lagi type segitu ya? Soalnya
minimal 36 kan? Ini peraturan bener-bener geje deh alias Ga Jelas!.