Welcome Babe....

WELCOME BABE... Makasih ya, uda mau mampir..Selamat menikmati tulisan2 nya... :)

Rabu, 22 Februari 2012

Wajib Type 36? Kapan Gue Punya Rumah?



         Undang-undang Geje!
          “Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Indonesia Sejak dulu kala, slalu di puja-puja bangsa. Disana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua. Sampai akhir menutup mata” ... ah preeeeet!!!!!
            Liriknya cinta Indonesia banget ya? Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata...di rumah-rumah susun(masih alhamdulillah walau padahal daratan di Indonesia luas banget), rumah kontrakan atau di bawah kolong-kolong jembatan kali ya.. soalnya sekarang kan punya rumah sendiri di atas tanah sendiri susah banget.
           UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bab V Pasal 22 ayat 3 mengatur mengenai ketentuan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Pasti maksudnya pemerintah supaya rumah-rumah itu menjadi layak huni. Ga sesek-sesekan. Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas 18 Bab dan 167 pasal ini menegaskan landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pelayanan pada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah dan juga diharapkan dapat lebih memberikan perlindungan yang lebih tegas kepada masyarakat untuk tidak menghuni rumah di lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau tidak diperuntukan bagi perumahan, memberi landasan peran masyarakat dalam pembangunan permukiman, dan dalam sektor pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak.
          Ditambah lagi hebatnya pemerintah, Undang-undang ini memang benar-benar diperkuat dengan sistem kepemilikan rumah lewat bank dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang saat ini pemerintah telah bekerjasama dengan beberapa bank dengan plafond maksimal yang diberikan dari skema ini adalah Rp.80juta dan bunga yang murah, cuma 8,5% dan maksimal tenor selama 15 tahun.
Tapi, apakah benar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah layak yang dimaksudkan?
Mari kita hitung-hitungan!
         UMR kota Upah Minimum Kota (UMR 2012) DKI Jakarta Rp1.529.150
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Depok Rp 1.424.797
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bogor Rp 1.174.200
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Tangerang Rp 1.379.000
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bandung Rp 1.271.625
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Cimahi Rp. 1.209.442
Upah Minimum Kab. (UMR 2012) Bandung Rp 1.223.800
          Ini daftar UMR yang udah lumayan gede lho... masih banyak kota-kota lain yang dibawah ini. Syukur-syukur yang jadi pegawai negri atau kerja di BUMN,perusahaan swasta besar, pasti  jauh lebih besar dari ini. Tapi, yang cuma jadi karyawan swasta? Apalagi bukan perusahaan gede. Alhasil UMR juga bisa hanya sebatas impian.
            Mencermati skema FLPP yang plafond maksimalnya Rp.80jt, yang jika diangsur selama maksimal 15 tahun dengan bunga tetap 8,5%, jadi sekitar 1 juta rupiah. Bbelum lagi harus memikirkan uang muka nya sebesar 10 sampai 20% dan biaya lain-lain. Apa mungkin gaji segitu bisa nyicil rumah?
            Penghasilan (UMR) ini  dikurangi biaya hidup . coba saja kalau makan perhari Rp.15.000, tiga kali makan (makan apa ya yang dapet 5000?) sudah Rp.450.000/perbulan. Jadi sisa kalau kerja di Jakarta dengan UMRyang lumayan, berarti masih bisa saving sejutaan. Tapi, memangnya pada ga mandi? Ga beli sabun? Kemana-mana jalan kaki? Dan ini juga untuk makan sendiri. Terus kalau yang menafkahi keluarga? Pikir dewe!
             Dan pertanyaan terbesar di kepala saya saat ini adalah, memangnya ada harga rumah dengan luas 36 meter persegi Rp.80jutaan atau maksimal Rp.100juta? Ada developer yang jual segitu? Mana lagi mikirin DP nya... Nabung berapa puluh tahun ya dengan gaji segitu? Atau siapa ya yang mau ngutangin buat DP rumah? Tentunya keadaan masyarakat saat ini tidak cocok sekali skema FLPP dan undang-undang ini. Ujung-ujungnya ya, beli rumah type 21 atau 22. Halah lupa, kan udah ga ada lagi type segitu ya? Soalnya minimal 36 kan? Ini peraturan bener-bener geje deh alias Ga Jelas!.

Selasa, 21 Februari 2012

JAR OF HEART – CHRISTINA PERRI


Verse 1
Bm                            D
I know I can't take one more step towards you
A                              Em
'Cause all thats waiting is regret
Bm                               D
And don't you know I'm not your ghost anymore
A                              G
You lost the love I loved the most
Em                 D      A
I learned to live half a life
Em           D             Asus4  A
And now you want me one more time


Chorus
D                     A
Who do you think you are?
                        Bm
Running 'round leaving scars
                      G
Collecting a jar of hearts
 Gm            D
Tearing love apart
D                     A
You're gonna catch a cold
                          Bm
From the ice inside your soul
                     G
Don't come back for me
Gm                    D
Who do you think you are?


Verse 2
Bm                         D
I hear you're asking all around
A                        Em
If I am anywhere to be found
Bm                     D
But I have grown too strong
A                          G
To ever fall back in your arms
Em                    D      A
I've learned to live half a life
Em           D            Asus4  A
And now you want me one more time


Chorus
D                     A
Who do you think you are?
                         Bm
Running 'round leaving scars
                      G
Collecting a jar of hearts
     Gm            D
And tearing love apart
D                     A
You're gonna catch a cold
                          Bm
From the ice inside your soul
                    G
Don't come back for me
Gm                    D
Who do you think you are?


Bridge
Bm          F#           D       E
It took so long just to feel alright
  Bm            F#             D          E
Remember how to put back the light in my eyes
   Bm          F#              D             E
I wish I had missed the first time that we kissed
        Bm        F#       D     E
'Cause you broke all your promises
     G
And now you're back
                 F#
You don't get to get me back


Chorus
D                     A
Who do you think you are?
                        Bm
Running 'round leaving scars
                      G
Collecting a jar of hearts
     Gm            D
And tearing love apart
D                      A
You're gonna catch a cold
                          Bm
From the ice inside your soul
                        G
So don't come back for me
Gm                  D
Don't come back at all
x2


Gm                     D
Who do you think you are?
Gm                     D
Who do you think you are?
Gm                     D
Who do you think you are?

Positif Thinking Dong...


Tidak ada yang sempurna di dunia ini, tapi pikiranmu lah yang membuat dunia jadi sempurna”. Sudah tiga pagi saya membaca tulisan tangan saya tersebut yang ditempel di meja kerja. Begitu masuk ruangan, taraaaaa... kertas kuning itu paling mencolok di sudut meja. Kalimat itu membuat saya wajib ceria setiap hari dan wajib berpikir positif kepada siapapun. Walau tidak dapat dibohongi, perasaan cemburu, perasaan curiga kadang selalu muncul pada tiap pasang mata.

Mengapa harus cemburu dan curiga pada orang lain? Cemburu saat orang lain lebih diperhatikan, cemburu saat seorang teman punya teman baru yang lain, cemburu saat seorang teman bawa mobil baru, bahkan cemburu karena seorang teman lebih pintar berbahasa asing ketimbang kita, dan cemburu ketika melihat teman memberikan komentar di status facebook/tweet atau tulisan kompasianer lain.

Curiga. Curiga saat teman yang baru menikah sudah hamil lagi. Curiga saat seorang teman membeli rumah padahal kerja baru beberapa bulan. Dan curiga si A ada ‘something’ sama si B lantaran setiap hari pulang kerja dengan jam yang sama. Dan pagi ini saya sudah curiga sama si Soleh, office boy di kantor karena ruang kerja saya berbau tidak sedap. Pasti ini orang ngepel lantai asal-asalan pake kain pel kotor.

Saya berpikir, seandainya tuhan langsung menghukum kita saat kita berbuat salah, ga tau deh,  sudah ada berapa benjolan di kepala ini setiap harinya. Bahkan ketika mata ini baru saja melek. Dan mungkin juga doa saya sebelum tidur akan begini “Tuhan, saya mohon jangan jitak saya besok” (masih untung cuma dijitak). Tapi, untungnya tuhan tidak seperti itu, Dia memberi kita kesempatan untuk berpikir dan memperbaiki kesalahan-kesalahan kita, sebelum Dia menegur kita bahkan kelak menghukum kita.

Dari rasa cemburu dan curiga yang menggebu di kepala, pasti minimal ada satu hikmahnya. Lihat orang lebih diperhatikan dari pada kita, maka bersyukurlah karena orang lain menganggap kita tidak lebih rapuh yang orang yang dicemburui. Teman kita punya teman baru, ya positifnya mungkin nanti dia juga bisa jadi teman kita. Melihat teman punya mobil baru, maka bersyukurlah ikut berbahagia dan mudah-mudahan bisa nebeng mobil baru. Hehe. Kemudian lihat teman lebih jago berbahasa asing, maka saya sekarang setiap pagi buka kamus mandari saya (sepertinya kemarin kapasitas sudah saya upgrade jadi 258. Lumayan lah dari pada lumanyun). Dan kalau melihat orang lain memberi komen positif pada stat atau tweet atau tulisan orang lain, maka saya juga akan ikut-ikutan (nebeng beken).

Perasaan cemburu masih gampang diatasi. Tapi rasa curiga, walau hanya di pendam dalam kepala, dia seperti kutu rambut yang bikin gatal dan sangat mengganggu. Khususnya buat orang yang tingkat inquiry-nya tinggi sekali. Sebenarnya itu bahasa lain saya dari ingin tau dan sok tau.

Bagaimana perasaan curiga bisa tumbuh begitu subur di kepala? Bagaimana bisa-bisanya saya berpikir teman sama hamil duluan? Kalau dia bisa hamil secepat itu, artinya suaminya jago dong (hehe), dan belum tentu kalau saya menikah nanti bisa secepat itu. Dan curiga-curiga saya pada orang lain lagi? Ah, sejak ada tulisan di kertas kuning itu, saya mulai mengabaikannya. Biarkan saja. Toh tidak merugikan saya. Kecuali kalau perkara tersebut berhubungan dengan kemaslahatan umat, membela kebenaran dan menumpas kejahatan (dengan kekuatan bulan akan menghukum mu!).

Itulah cara Tuhan, memberikan saya waktu untuk berpikir kembali terhadap apa yang ada di pikiran dan terhadap apa yang saya rasakan. Dia memberi saya peluang untuk memperbaiki banyak kesalahan. Dan saya tahu, bahwa malam ini saya tidak perlu memohon “  Tuhan, saya mohon jangan jitak saya besok”. Saya cukup minta “Jika mata saya masih bisa terbuka besok, biarlah hati dan pikiran saya tetap pada tempatnya. Jangan biarkan dia terlena pada bisikan si cemburu dan si curiga. Selalu berilah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, dan jadikan hari besok lebih baik dari ini. Amien”.

Sebenarnya sih, saya tidak yakin mampu menghilangkan sifat cemburu dan curiga yang sudah mengakar ini, biarlah dia tumbuh asal menghasilkan buah yang enak dan baik. Artinya, cemburu dan curiga itu boleh saja, asal memberikan efek positif buat kita. Dia bisa menjadi motivator, dia bisa menjadi jembatan bahkan dia mampu menuntaskan permasalahan dan dia bukanlah sesuatu yang mematikan (jangan berlebihan aja..).


Cimahi, 050112

Rabu, 15 Februari 2012

Bolu Gula Merah Yummy..

Siang ini, di kantor ada yang bawa bolu. Tumben, bolu gula merah yang dibawa teman saya itu rasanya enak dan sangat lembut. Karena biasanya, bolu gula merah teksturnya tidak selembut ini. Dan cita rasanya pun mantab. Ga pake banyak tanya, akhirnya saya coba meramu resep sendiri setelah browsing sana sini.

Bahan :
200 gr Gula Merah
3 lbr daun pandan
Susu kental manis 10 sendok makan
250 gr Terigu Protein Rendah (Segitiga Biru)
1 butir Telor Utuh
1 butir Kuning telor
1 sdt Soda Kue
1 sdt Vanili
1 gelas (kurang lebih 250 ml) Air
15 sendok makan minyak goreng
3 sendok makan cokelat bubuk

Cara Membuat:
1.larutkan gula merah dengan air dan daun pandan. rebus saja
2.kocok telur, tambahkan susu
3.Masukkan Terigu, cokelat bubuk, vanili & soda kue sambil diayak sedikit demi sedikit, campur rata.
4.Masukkan larutan gula,.
5.Masukkan Minyak Goreng, aduk lagi sampat rata.
6.Masukan ke dalam cup-cup kertas (cetakan muffin)
7.Kukus hingga mengembang

kalo disajikan hangat lebih mantabs lho... apalagi kalo ditambah sedikit bubuk kayu manis sebagai taburannya... hmmm.. lezatos!!

Selasa, 07 Februari 2012

Mau Menikah? Ini Dia Cara Mengurus ke KUA


Berencana menikah? Mungkin ini bisa jadi artikel yang dibutuhkan saat ini. Saya mengambil tulisan ini dari Wolipop. Dan saya menulis ini kembali juga sebagai catatan untuk diri sendiri. Berikut tahapan-tahapan nya.
  1. Tentuin dulu mo nikah dimana
  2. Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
  3. Ngurus nikah membutuhkan waktu
  4. Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
  5. Berkas apa aja yang perlu disiapin?
    • Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
    • Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
    • Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
    • Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
    • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
    • Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
    • Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
    • Materai sekitar 6 lembar
  6. Ini proses pengurusannya
  7. Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
    • Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
    • Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
    • Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
    • Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
    • Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
    • Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
    • Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
  8. Simpan Rapih Dokumentasi
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.