Welcome Babe....

WELCOME BABE... Makasih ya, uda mau mampir..Selamat menikmati tulisan2 nya... :)

Rabu, 22 Februari 2012

Wajib Type 36? Kapan Gue Punya Rumah?



         Undang-undang Geje!
          “Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Indonesia Sejak dulu kala, slalu di puja-puja bangsa. Disana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua. Sampai akhir menutup mata” ... ah preeeeet!!!!!
            Liriknya cinta Indonesia banget ya? Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata...di rumah-rumah susun(masih alhamdulillah walau padahal daratan di Indonesia luas banget), rumah kontrakan atau di bawah kolong-kolong jembatan kali ya.. soalnya sekarang kan punya rumah sendiri di atas tanah sendiri susah banget.
           UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bab V Pasal 22 ayat 3 mengatur mengenai ketentuan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Pasti maksudnya pemerintah supaya rumah-rumah itu menjadi layak huni. Ga sesek-sesekan. Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas 18 Bab dan 167 pasal ini menegaskan landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pelayanan pada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah dan juga diharapkan dapat lebih memberikan perlindungan yang lebih tegas kepada masyarakat untuk tidak menghuni rumah di lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau tidak diperuntukan bagi perumahan, memberi landasan peran masyarakat dalam pembangunan permukiman, dan dalam sektor pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak.
          Ditambah lagi hebatnya pemerintah, Undang-undang ini memang benar-benar diperkuat dengan sistem kepemilikan rumah lewat bank dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang saat ini pemerintah telah bekerjasama dengan beberapa bank dengan plafond maksimal yang diberikan dari skema ini adalah Rp.80juta dan bunga yang murah, cuma 8,5% dan maksimal tenor selama 15 tahun.
Tapi, apakah benar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah layak yang dimaksudkan?
Mari kita hitung-hitungan!
         UMR kota Upah Minimum Kota (UMR 2012) DKI Jakarta Rp1.529.150
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Depok Rp 1.424.797
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bogor Rp 1.174.200
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Tangerang Rp 1.379.000
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bandung Rp 1.271.625
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Cimahi Rp. 1.209.442
Upah Minimum Kab. (UMR 2012) Bandung Rp 1.223.800
          Ini daftar UMR yang udah lumayan gede lho... masih banyak kota-kota lain yang dibawah ini. Syukur-syukur yang jadi pegawai negri atau kerja di BUMN,perusahaan swasta besar, pasti  jauh lebih besar dari ini. Tapi, yang cuma jadi karyawan swasta? Apalagi bukan perusahaan gede. Alhasil UMR juga bisa hanya sebatas impian.
            Mencermati skema FLPP yang plafond maksimalnya Rp.80jt, yang jika diangsur selama maksimal 15 tahun dengan bunga tetap 8,5%, jadi sekitar 1 juta rupiah. Bbelum lagi harus memikirkan uang muka nya sebesar 10 sampai 20% dan biaya lain-lain. Apa mungkin gaji segitu bisa nyicil rumah?
            Penghasilan (UMR) ini  dikurangi biaya hidup . coba saja kalau makan perhari Rp.15.000, tiga kali makan (makan apa ya yang dapet 5000?) sudah Rp.450.000/perbulan. Jadi sisa kalau kerja di Jakarta dengan UMRyang lumayan, berarti masih bisa saving sejutaan. Tapi, memangnya pada ga mandi? Ga beli sabun? Kemana-mana jalan kaki? Dan ini juga untuk makan sendiri. Terus kalau yang menafkahi keluarga? Pikir dewe!
             Dan pertanyaan terbesar di kepala saya saat ini adalah, memangnya ada harga rumah dengan luas 36 meter persegi Rp.80jutaan atau maksimal Rp.100juta? Ada developer yang jual segitu? Mana lagi mikirin DP nya... Nabung berapa puluh tahun ya dengan gaji segitu? Atau siapa ya yang mau ngutangin buat DP rumah? Tentunya keadaan masyarakat saat ini tidak cocok sekali skema FLPP dan undang-undang ini. Ujung-ujungnya ya, beli rumah type 21 atau 22. Halah lupa, kan udah ga ada lagi type segitu ya? Soalnya minimal 36 kan? Ini peraturan bener-bener geje deh alias Ga Jelas!.

Tidak ada komentar: